Kades Pasuruan Gelapkan 3 Mobil Rental: Sembunyi di Masjid Saat Dikejar Polisi
Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pasuruan kembali membuat heboh publik, bukan karena prestasi atau pelayanan publik, melainkan karena terlibat dalam kasus penggelapan mobil rental. Lebih mengejutkan lagi, saat aparat kepolisian hendak menangkapnya, sang Kades justru melarikan diri dan bersembunyi di masjid untuk menghindari penangkapan.
Aksi pelarian ini sontak menyita perhatian warga dan menimbulkan tanda tanya besar mengenai moralitas seorang pemimpin desa yang seharusnya menjadi teladan masyarakat.
Sewa Mobil, Lalu Dibawa Kabur
Kejadian bermula ketika pelaku yang berinisial SY (47), menjabat sebagai Kepala Desa di Kecamatan Beji, Pasuruan, menyewa tiga unit mobil dari jasa rental berbeda di wilayah Jawa Timur. Mobil-mobil tersebut terdiri dari jenis MPV dan SUV yang umum digunakan untuk operasional atau kepentingan keluarga.
Namun bukannya mengembalikan mobil sesuai perjanjian, SY justru menghilang tanpa kabar dan membawa ketiga mobil tersebut entah ke mana. Pihak pemilik rental yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
“Modusnya adalah sewa harian, tapi setelah jatuh tempo tidak dikembalikan dan tidak bisa dihubungi. Bahkan unit dilacak sudah berpindah tangan,” ungkap Kapolsek Beji, AKP Edy Santoso.
Pelarian ke Masjid Gagal Total
Saat polisi melacak keberadaan SY, mereka mendapatkan informasi bahwa pelaku sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan. Hingga akhirnya, ia ditemukan tengah bersembunyi di sebuah masjid di daerah Kecamatan Purwodadi.
Diduga, SY sengaja memanfaatkan tempat ibadah untuk berlindung dari pengejaran polisi, berharap bisa menghindari penangkapan karena sensitivitas lokasi.
Namun langkah itu tak berhasil. Setelah memastikan lokasi, tim kepolisian mengamankan pelaku tanpa perlawanan, dan langsung membawanya ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut.
Pengakuan Mengejutkan dari Sang Kades
Dalam pemeriksaan awal, SY mengaku mengalami kesulitan finansial dan berusaha mencari “jalan keluar” dengan meminjam mobil rental, yang kemudian diduga digadaikan atau dijual secara ilegal. Polisi masih melakukan pendalaman untuk menelusuri keberadaan mobil-mobil yang digelapkan.
“Kami menduga ada motif ekonomi, tapi tindakan ini jelas melanggar hukum dan merugikan banyak pihak,” ujar AKP Edy.
Jabatan Tak Jadi Pelindung
Meski berstatus sebagai pejabat publik, SY kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. Kasus ini menambah daftar panjang pejabat desa yang terlibat dalam tindak pidana, mulai dari korupsi, pungli, hingga penipuan.
Masyarakat pun menyayangkan tindakan tidak terpuji tersebut, mengingat seorang kepala desa seharusnya menjadi pelayan rakyat dan contoh etika kepemimpinan.
Kisah SY, sang Kades yang menyalahgunakan kepercayaan dan jabatannya untuk menggelapkan tiga mobil rental, menjadi pengingat bahwa jabatan bukanlah tameng hukum. Bahkan ketika mencoba berlindung di balik tempat ibadah, hukum tetap berjalan dan keadilan ditegakkan.
Kini, warga menantikan proses hukum yang adil, dan berharap kasus ini menjadi pelajaran keras bagi para pemimpin daerah agar menjunjung integritas dalam setiap tindakan.