Dasco Pastikan Belum Ada Surat Presiden ke DPR Terkait Pergantian Kapolri
Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada Surat Presiden (Supres) yang masuk ke DPR terkait isu pergantian Kapolri. Pernyataan ini disampaikan untuk meredam spekulasi publik yang belakangan santer beredar mengenai kemungkinan adanya rotasi pucuk pimpinan di tubuh Polri.
Klarifikasi Resmi dari DPR
Menurut Dasco, DPR memiliki mekanisme yang jelas dalam menerima dan membahas usulan pergantian pejabat tinggi negara, termasuk Kapolri. Jika memang ada Supres, maka pimpinan DPR akan segera membahasnya sesuai aturan. Namun, hingga kini, dokumen tersebut belum ada.
“Sampai hari ini, kami di DPR belum menerima surat apa pun dari Presiden terkait pergantian Kapolri. Jadi, informasi yang beredar masih sebatas spekulasi,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Redam Spekulasi Publik
Belakangan, isu pergantian Kapolri memang menjadi sorotan, terutama setelah muncul sejumlah nama yang disebut-sebut sebagai kandidat kuat. Namun, Dasco menekankan agar publik tetap menunggu proses resmi dan tidak larut dalam isu yang belum jelas kebenarannya.
“Kita tunggu saja mekanisme konstitusional berjalan. Jangan mendahului dengan asumsi atau kabar yang belum tentu benar,” tambahnya.
Mekanisme Pergantian Kapolri
Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pergantian Kapolri harus melalui usulan Presiden kepada DPR dalam bentuk Supres. Selanjutnya, DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diajukan sebelum memberikan persetujuan.
Dengan demikian, tanpa adanya Supres resmi, pergantian Kapolri masih sebatas wacana dan belum masuk ke tahapan prosedural di parlemen.
Pernyataan Dasco sekaligus menjadi penegasan bahwa DPR tetap berpegang pada mekanisme konstitusi. Publik diminta bersabar dan tidak terjebak dalam rumor politik yang berkembang. “Kalau surat sudah masuk, pasti akan kami sampaikan ke publik sesuai ketentuan,” pungkasnya.